[Tulisan baru] PP No. 61/2013: Presiden Tunjuk BATAN Sebagai Pengelola Limbah Radioaktif
Tulisan : PP No. 61/2013: Presiden Tunjuk BATAN Sebagai Pengelola Limbah Radioaktif
URL :
http://blog.nuklir.org/?p=3341Terkirim : Oktober 2, 2013 pada 5:07 am
Penulis : Admin
Guna pengaturan yang lebih komprehensif terhadap Limbah Radioaktif yang berasal dari pemanfaatan tenaga nuklir yang berpotensi membahayakan keselamatan, keamanan, dan kesehatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 September 2013 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif.
Melalui PP itu, Presiden menugaskan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) sebagai pelaksana pengelolaan Limbah Radioaktif, yang terdiri atas Limbah Radioaktif tingkat rendah; sedang; dan tingkat tinggi. Untuk itu, BATAN wajib memiliki izin untuk melakukan Pengelolaan Limbah Radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Baca tulisan ini lebih lanjut ( http://blog.nuklir.org/?p=3341#more-3341 )
Komentari tulisan ini: http://blog.nuklir.org/?p=3341#respond
--
Kelola Langganan
https://subscribe.wordpress.com/?key=db7c39e3496b6a802fa0923de9669e23&email=bung_rusidi.antinuklir%40blogger.com
Unsubscribe:
https://subscribe.wordpress.com/?key=db7c39e3496b6a802fa0923de9669e23&email=bung_rusidi.antinuklir%40blogger.com&b=Ls-giEv%3FOkq%26E5T.9%3DZ9IGv5Oekz8bZVTHYG%2FB%2FlsSlhC%5BHuBS
Read More...!